JAKARTA, KOMPAS.com - Dua saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini diketahui setelah majelis hakim memeriksa identitas sembilan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus korupsi SYL, Senin (27/5/2024).
Dua saksi yang dilindungi LPSK adalah ajudan SYL, Panji Harjanto, dan pegawai honorer Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan, Ubaidah Nabhan.
“Kami menghadirkan Saudara Panji karena di persidangan ada fakta lain, yang menyebut nama Saudara, sehingga kami melalu penuntut umum menghadirkan Saudara di rungan ini untuk meng-crosscheck, dan Saudara masih dalam perlindungan LPSK,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca juga: KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini
Namun, hakim rupanya tidak tahu bahwa saksi Ubaidah Nabhan turut dilindungi oleh LPSK. Hakim pun menanyakan alasan LPSK turut melindungi pegawai Honorer Setjen Kementan itu.
“Untuk Saudara Ubaidah, apakah Saudara ada permintaan khusus untuk dilindungi LPSK atau gimana?” tanya hakim Rianto.
“Betul Yang Mulia,” kata Ubaidilah.
“Kenapa?” tanya hakim mendalami.
Kepada majelis hakim, Ubaidilah mengaku takut mendapatkan intimidasi lantaran akan bersaksi untuk perkara SYL.
“Takut ada ancaman dan intimidasi dari pihak-pihak lain yang mulia,” ucap dia.
Dalam sidang hari ini, jaksa KPK menghadirkan keluarga SYL, yakni istri SYL, Ayun Sri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra; dan cucu SYL, Andi Tentri Bilang.
Baca juga: Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan
Selain keluarga, jaksa juga bakal menghadirkan Wakil Bendahara Umum Partai Nasdem yang juga Staf Khusus SYL saat menjabat sebagai Mentan, Joice Triatman dan accounting pada Nasdem Tower, Lena Janti Susilo.
Kemudian, staf Biro Umum Kementan Yuli Eti Ningsih dan pengurus rumah pribadi SYL, Ali Andri turut dihadirkan sebagai saksi.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.