JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), terungkap bahwa total penerimaan gratifikasi tersebut termasuk Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.
“Di tahun 2020, terdakwa menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020, di mana jafar didampingi oleh advokat neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.
Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020.
"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” ujar Jaksa.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M
Untuk diketahui, Jaffar Abdul Gaffar adalah mantan terpidana kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda.
Eks anggota DPRD Samarinda ini awalnya ditangkap dan jadi tersangka karena diduga melakukan pemungutan liar (pungli) bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran.
Dia ditangkap selaku Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) bersama dengan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.
Kasus ini lantas dikenal sebagai megapungli karena diperkirakan hasil dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.
Sebab, menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat itu, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.
"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis pada 15 April 2017.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara
Namun, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Jaffar karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasinya, Majelis Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Sebab, Jaffar dinilai terbukti melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, serta pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama.
Kecewa dengan putusan majelis kasasi, Jaffar mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, MA membebaskan Jaffar Abdul Gaffar.