Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Kompas.com - 07/05/2024, 10:36 WIB
Novianti Setuningsih,
Syakirun Ni'am

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2024), terungkap bahwa total penerimaan gratifikasi tersebut termasuk Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

“Di tahun 2020, terdakwa menangani perkara peninjauan kembali atau PK atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor 109PK/Pid.Sus/2020, di mana jafar didampingi oleh advokat neshawati Arsyad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa,” kata Jaksa saat membacakan dakwaan.

Kemudian, jaksa mengatakan, terdakwa Gazalba Saleh mengabulkan peninjauan kembali Jaffar Abdul Gaffar pada April 2020.

"Atas pengurusan perkara tersebut, terdakwa dan Neshawati menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar,” ujar Jaksa.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Kasus Jaffar Abdul Gaffar

Untuk diketahui, Jaffar Abdul Gaffar adalah mantan terpidana kasus megapungli di Pelabuhan Samarinda.

Eks anggota DPRD Samarinda ini awalnya ditangkap dan jadi tersangka karena diduga melakukan pemungutan liar (pungli) bongkar-muat batu bara di Muara Jawa dan Pelabuhan TPK Palaran.

Dia ditangkap selaku Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) bersama dengan Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno.

Kasus ini lantas dikenal sebagai megapungli karena diperkirakan hasil dari praktik tersebut mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Sebab, menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat itu, dokumen Komura menunjukkan bahwa praktik pungutan liar di terminal peti kemas Palaran Samarinda dan Muara Barau berlangsung sejak 2010 hingga 2016.

"Kalau ditotal jumlahnya lebih dari Rp 2 triliun. Seluruh dana tersebut kita duga diperoleh secara melawan hukum," ujar Agung melalui keterangan tertulis pada 15 April 2017.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Namun, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Jaffar karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Dalam putusan kasasinya, Majelis Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Sebab, Jaffar dinilai terbukti melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut, serta pencucian uang yang dilakukan beberapa kali secara bersama-sama.

Kecewa dengan putusan majelis kasasi, Jaffar mengajukan peninjauan kembali (PK). Hasilnya, MA membebaskan Jaffar Abdul Gaffar.

Baca juga: [POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Halaman:


Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com