JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih menunggu laporan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Hakim Agung Gazalba Saleh.
Adapun Gazalba merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dan memerintahkan Jaksa KPK membebaskannya dari penjara.
“Kami masih menunggu laporan teman-teman Jaksa Penuntut,” kata Nawawi saat dihubungi, Senin (27/5/2024).
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi
Nawawi mengatakan, berdasarkan laporan itu pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu putusan Majelis Hakim Pengadilan tipikor.
“Sekalian menetapkan sikap,” ujar Nawawi.
Sementara itu, kuasa hukum Gazalba Aldres Napitupulu menyebut kliennya seharusnya bebas dari rumah tahanan (Rutan) KPK hari ini.
Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim.
“Kami masih tunggu petikan putusan dulu dari PN (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat),” ujar Aldres saat dihubungi.
Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Gazalba menerima gratifikasi dan TPPU senilai Rp 62,8 miliar.
Baca juga: Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung
Merespons dakwaan itu, dalam eksepsinya kuasa hukum Gazalba menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kliennya di persidangan.
Sebab, Jaksa KPK tidak mengantongi pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.
Argumentasi kuasa hukum Gazalba itu kemudian menjadi pertimbangan Majelis Hakim Tipikor.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri menyatakan pihaknya sependapat dengan kuasa hukum Gazalba.
Adapun ketentuan menuntut Hakim Agung ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Baca juga: Eksepsi Diterima, Hakim Perintahkan KPK Bebaskan Gazalba Saleh
“Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.