JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 27 Mei 2024.
Diketahui, Indra Iskandar menggugat Komisi Antirasuah ke PN Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024 terkait sah atau tidaknya penyitaan.
Gugatan Sekjen DPR itu terdaftar dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"Sidang pertama, Senin 27 Mei 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
Dalam perkara ini, Djuyamto menyebut Ahmad Samuar telah ditunjuk oleh Ketua PN Jakarta Selatan menjadi Hakim Tunggal untuk memeriksa dan mengadili perkara Indra Iskandar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Indra Iskandar sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR pada Rabu 15 Mei 2024.
Komisi Antirasuah juga telah menggeledah rumah para tersangka dalam perkara ini yang berada Bintaro, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta pada 29 April 2024 lalu.
Setelahnya, penyidik turut menggeledah Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruangan para staf dan ruang kerja Indra Iskandar.
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen proyek dan alat elektronik dari penggeledahan tempat-tempat tersebut.
Baca juga: Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar
Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, Indra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan rasuah ini.
Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan kelengkapan rumah dinas dengan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar.
KPK menduga perbuatan para pelaku mengakibatkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.