JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menolak ahli yang dihadirkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron saat ini sedang menjalani sidang etik karena diduga menggunakan pengaruhnya pada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
“Satu orang ahli ditolak oleh majelis karena keahliannya tidak sesuai materi sidang etik,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/5/2024).
Syamsuddin mengatakan, hari ini dalam sidang dugaan etik Ghufron pihaknya mendengar keterangan tiga orang saksi dan dua orang ahli.
Baca juga: Ketua KPK Mengaku Tak Tahu Menahu Masalah Etik Nurul Ghufron dengan Pihak Kementan
Adapun ahli yang dinilai tidak relevan dengan sidang etik itu merupakan pakar di bidang kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Ya kalau ahli dihadirkan oleh Pak NG (Nurul Ghufron) selaku terperiksa,” tutur Syamsuddin.
Ditemui usai menjalani persidangan, Ghufron juga menyebut terdapat satu ahli yang ditolak.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan Dewas KPK meski terdapat sejumlah perbedaan persepsi.
Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda.
“Prinsipnya kami menghormati proses yang sudah dilakukan oleh Dewas walaupun kami ada beberapa persepsi yang berbeda,” tuturnya.
Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga: Nurul Ghufron Sebut Komunikasi dengan Eks Anak Buah SYL Tak Terkait Kasus Korupsi
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi namun belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.