JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memberikan sinyal akan kembali ikut seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.
Ghufron pun menyebut dirinya pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan persyaratan untuk menjadi pimpinan KPK.
"Itu sudah saya, niatan saya dengan JR (judicial review) pada 2022, itu nggak perlu ditanyakan," kata Ghufron saat ditanya apa akan ikut seleksi Capim KPK ketika ditenui di Gedung Lama KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Diketahui, masa jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK berakhir pada akhir tahun ini.
Namun, Ghufron pun enggan menegaskan secara tegas soal niatannya untuk kembali maju capim KPK.
Baca juga: Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol
Dia hanya menekankan pernah mengajukan gugatan judicial review ke MK perihal masa jabatan dan batas usia pimpinan KPK pada 2023.
"Enggak usah dibahas itu, artinya saya dengan kemudian merasa 2022 pada saat itu ada regulasi yang menghambat saya, kemudian saya JR, artinya hajat saya anda bisa memahami ya," ujar dia.
Adapun pada tahun 2022, Nurul Ghufron pernah mengajukan gugatan di MK terkait Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Ghufron melakukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU KPK perihal batas usia mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK.
“Mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap norma Pasal 29 huruf e,” demikian objek permohonan tersebut dikutip dari situs MK, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri
Pada Pasal 29 huruf e yang digugat Ghufron ialah persyaratan dapat diangkat sebagai Pimpinan di Lembaga Antirasuah tersebut.
Pada huruf e pasal itu disebutkan berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
"Umur pemohon ketika dilantik sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah berusia 45 tahun dan umur pemohon ketika masa jabatannya berakhir adalah berumur 49 tahun," demikian kata Ghufron dalam permohonannya.
Ghufron meminta pemaknaan Pasal tersebut diganti menjadi berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan.
Gugatan Ghufron kala itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Konstitisi (MK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.