JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengaku tidak tahu-menahu masalah etik yang menjerat wakilnya, Nurul Ghufron.
Nawawi mengaku menyampaikan penjelasan tersebut ketika dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik Ghufron yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Adapun Ghufron tengah menjalani sidang etik karena diduga menggunakan pengaruhnya pada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: 5 Poin Terkait Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
“Saya pernah diklarifikasi oleh Dewas sebelumnya dan sudah sampaikan saya tidak tahu-menahu sama urusan itu kemudian dipanggil juga jadi saksi,” kata Nawawi saat ditemui di Gedung KPK lama, Jakarta, Rabu (16/5/2024).
Karena itu, dalam persidangan pun Nawawi menyatakan tidak tahu-menahu masalah Ghufron dengan pihak Kementan.
Akibatnya, pemeriksaan tersebut hanya berlangsung sebentar.
“Makanya enggak ada lima menitan udah selesai,” ujar Nawawi.
Baca juga: Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029
Nawawi mengaku sedih lembaganya saat ini justru disorot karena masalah dugaan pelanggaran etik.
Ia mengaku sangat tidak nyaman dengan persoalan tersebut. Sementara itu, citra KPK saat ini tengah terpuruk imbas Ketua KPK sebelumnya, Firli Bahuri yang menjadi tersangka korupsi.
“Prihatin aja dengan situasi seperti ini bukannya menunjukkan kerja-kerja pemberantasan korupsi malah menyajikan seperti ini kepada masyarakat,” kata Nawawi.
Sebagai informasi, Ghufron memang tengah berperkara di Dewas. Ia diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementan berinisial ADM.
Baca juga: Dewas KPK: Nurul Ghufron Teman dari Mertua Pegawai Kementan yang Dimutasi
Menurut Ghufron, peristiwa yang menjadi obyek laporan etik itu terjadi pada Maret 2022.
Saat itu terdapat pegawai Kementan berinisial ADM yang sudah mengajukan mutasi, tetapi belum juga dikabulkan meski sudah sesuai ketentuan. Ia ingin tinggal bersama suami dan anaknya yang masih balita di Malang.
Ghufron kemudian mengaku mengingatkan pihak Kementan bahwa secara aturan permohonan tersebut bisa dikabulkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.