Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Kompas.com - 12/05/2024, 18:51 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka membuka opsi untuk merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

“Ya, revisi itu dimungkinkan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani usai acara halal bihalal paguyuban warteg se-Indonesia di Gedung Nusantara IV DPR/MPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (12/6/2024).

Muzani bahkan menyebutkan, revisi UU Kementerian Negara bisa dilakukan dan tuntas sebelum pelantikan Prabowo-Gibran menjadi presiden-wakil presiden 2024-2029.

Baca juga: Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

“Ya revisi itu bisa sebelum dilakukan (pelantikan),” kata Muzani.

Muzani melanjutkan bahwa setiap presiden memiliki tantangan yang berbeda-beda.

“Karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda,” tutur Muzani.

“Itu yang kemudian menurut saya, UU kementerian itu bersifat fleksibel, tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur,” ucap dia lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara diperlukan apabila pemerintahan Prabowo-Gibran akan melakukan penambahan nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40.

"Penambahan kementerian untuk mengubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," kata Junimart dikutip dari Antaranews, Jumat (10/5/2024).


Baca juga: Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Sebab, menurut dia, pada Pasal 12,13, dan 14 UU Kementerian Negara telah mengatur tentang pembatasan jumlah bidang kementerian, yakni sebanyak 34.

"Disebutkan paling banyak 34 kementerian, dengan rincian 4 menko (menteri koordinator), dan 30 menteri bidang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Junimart mengingatkan agar gagasan penambahan kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan.

"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart.

Ketua Umum Partai Bulang Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra juga sepakat bahwa jumlah kementerian bisa ditambah dengan mengamandemen UU Kementerian Negara.

Yusril mengatakan, upaya tersebut bisa dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI sekarang, atau setelah Prabowo dilantik dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Baca juga: Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

"Apa bisa Prabowo terbitkan Perppu sehari setelah dilantik? Bisa. Jangankan sehari, satu menit sesudah dilantik saja sudah berwenang. Karena satu detik saja sesudah mengucapkan sumpah sebagai Presiden di sidang MPR, kewenangan Prabowo sebagai Presiden sudah 100 persen. Dia berwenang melakukan apa saja yang menjadi kewenangan seorang Presiden,” kata Yusril kepada Kompas.com, Jumat, (10/5/2024).

Lebih lanjut, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di era pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilihat dari sudut efektivitas di tengah rumitnya masalah yang dihadapi bangsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com