JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh mengungkap terjadinya kenaikan suara calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrat Dapil Aceh 2, Ridhwan Ariffalah Rusli Bintang, hingga tujuh kali lipat.
Anggota Bawaslu Aceh Yusriadi menjelaskan bahwa kenaikan jumlah suara itu disebabkan oleh kesalahan input di dalam dokumen D-1 hasil rekapitulasi yang disahkan di tingkat kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan, Ridhwan memperoleh sebanyak 5.155 suara.
Namun, jumlah suara yang dimasukkan ke D-1 hasil dan dicetak justru 35.778 suara.
“Pada tahap pembacaan D-1 hasil kecamatan itu tidak ada keberatan, tapi kemudian pada saat dicetak di kabupaten/kota itu terjadi perubahan yang sangat signifikan menjadi 35.000,” ujar Yusriadi dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (8/5/2024).
“Artinya, ketika dicetak, sudah dicetak itu angkanya menjadi 35.778 yang dasarnya itu cuma 5.155,” sambungnya.
Baca juga: Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?
Mendapati temuan itu, Bawaslu Provinsi Aceh merekomendasikan rekapitulasi ulang, hasil penghitungan KPU Kabupaten Aceh Timur.
Menurut Yusriadi, rekapitulasi ulang akhirnya dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh. Hasilnya, jumlah perolehan suara caleg Demokrat tersebut tetap 5.155.
“Jadi sehingga hasilnya kembali menjadi 5.155, Itu yang peristiwa yang terjadi jadi ada dua kali rekap. Sekali di kabupaten karena terjadi peristiwa itu kemudian di provinsi rekap kembali,” kata Yusriadi.
Adapun Ridhwan Ariffalah Rusli mengajukan ke gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena menduga telah terjadi pengurangan jumlah suaranya pada Pileg 2024.
Perkaranya kemudian teregistrasi dengan 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonannya, Ridhwan menyatakan bahwa hasil rekapitulasi ulang yang dilakukan oleh KPU Provinsi Aceh tidak sah.
Baca juga: KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam tiga panel sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah tiga hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan delapan firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.