JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah terjadinya pergeseran suara PPP ke Partai Garuda dalam Pileg 2024 di enam dapil Jawa Barat (Jabar).
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU Mohamad Ulin Nuha saat menjawab permohonan perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh PPP.
Menurut Ulin, kejadian itu hanyalah klaim sepihak dari pemohon tanpa ada bukti yang menguatkan.
PPP juga tidak menjelaskan secara terperinci dalam proses apa, di mana dan bagaimana suara mereka dipindahkan.
“Permohonan pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 Dapil; yang pertama Dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI,” ujar Ulin, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?
Di samping itu, lanjut Ulin, saksi dari PPP sebelumnya tidak mengajukan keberatan dan bahkan menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU.
Atas dasar itu, KPU dalam jawabannya meminta agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan tersebut.
Adapun perkara nomor 100 terkait adanya dugaan 36.000 suara PPP di Jawa Barat yang diduga dipindahkan ke Partai Garuda. Hal itu diketahui karena adanya perbedaan hasil perhitungan PPP dengan KPU.
Kondisi ini membuat hasil perolehan suara PPP secara nasional, tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca juga: PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024
Sebagai informasi, MK menyatakan ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.