JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Suhartoyo menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena kuasa hukumnya menyusun naskah hukum dengan penulisan yang tidak beraturan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Rabu (8/5/2024).
“Ini Pak Ketua KPU kalau meng-hire law firm juga harus jangan hanya substansi saja, di estetika ini juga. Ini kan jarak spasi antara petitum satu dengan yang lainnya satu jengkal ini kan dilihat juga enggak bagus,” kata Suhartoyo, Rabu pagi.
Menurut dia, naskah jawaban KPU sebagai pihak termohon untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) harus disusun dengan cermat dan rapi.
Dengan demikian, kata Suhartoyo, naskah yang dicetak dan dibagikan dapat mudah dilihat dan dibaca di ruang persidangan.
Baca juga: Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya
“Ini kan juga mencerminkan bagaimana kompetensi profesionalitas juga. Jadi harus rapi kalau buat (naskah hukum), di samping kalimatisasinya juga, bagaimana formatnya,” ujar Suhartoyo.
Adapun perkara 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang disidangkan terkait dengan dugaan pengurangan dan pergeseran suara Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan Cirebon 2 dan Garut 4 pada pemilihan anggota DPRD Jawa Barat.
Menurut pemohon, kejadian itu dianggap pemohon berdampak pada perolehan kursi di DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca juga: Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa
Adapun MK mencatat ada 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi 297 sengketa Pileg 2024 tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.