JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus membongkar dugaan penerimaan uang haram mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Dalam membongkar dugaan ini, Jaksa Komisi Antirasuah akan menghadirkan empat pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menjadi jadi saksi dalam sidang kasus yangmenjerat SYL.
“Hari ini, tim Jaksa menghadirkan saksi Raden Kiky Mulya Putra, Aris Andrianto, Ignatius Agus Hendarto dan Rezky Yudistira Saleh,” kata Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin.
Ali mengatakan, Raden adalah Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Rumah Tangga Pimpinan Kementan, sedangkan Aris merupakan Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan.
Baca juga: INFOGRAFIK: Dugaan Aliran Dana Kementan untuk SYL dan Keluarga
Kemudian, Ignatius merupakan Sub Koordinator Pemeliharaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan dan Rezki adalah Koordinator Kerasipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan.
Selain itu, jaksa KPK juga akan kembali menghadirkan empat saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan di muka persidangan pada Senin 29 April 2024.
Mereka Abdul Hafidh, Agung Mahendra, Arief Sopian dan Muhammad Yunus.
Abdul Hafidh merupakan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan (APK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Madya di Badan Karantina Indonesia Kementan RI yang sempat menjabat sebagai Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan
Kemudian, Agung Mahendra yang merupakan tenaga kontrak pramubakti non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Biro Umum Kementan.
Baca juga: Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: Skincare Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri
Selanjutnya, Arief Sopian menjabat sebagai Koordinator subtansi rumah tangga pada Biro Umum di Kementan serta Muhammad Yunus, seorang staf Biro Umum pada bagian pengadaan di Kementerian yang pernah dipimpin SYL itu.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana diuraikan adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata Jaksa KPK Masmudi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Februari 2024.
Baca juga: Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan
Jaksa mengungkapkan, uang puluhan miliar tersebut berasal dari para pejabat eselon I di Kementan serta hasil potongan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan sejak 2020 hingga 2023.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan oleh KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.