JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahakamah Konstitusi (MK) Saldi Isra kembali berkelakar dalam sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) 2024 karena pihak termohon salah membaca jawaban perkara yang tengah diadili.
Pada awalnya, Saldi Isra mengingatkan bahwa pihak temohon hanya memiliki waktu sampai 10 menit untuk membacakan jawaban atas permohonan dari pemohon.
"Oleh karena itu, diharapkan kepada semua yang menyampaikan, baik itu termohon, pihak terkait, maupun Bawaslu bisa menggunakan waktu seefektif mungkin maksimal masing-masing 10 menit. Tapi, kalau bisa dikurangi, dikurangi," ucap Saldi dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024, Senin (6/6/2024).
Baca juga: Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan
Saldi lantas mempersilakan pihak termohon dari perkara 102-01-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk membacakan jawabannya. Namun, malah pihak termohon dari perkara 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang membacakan jawabannya.
"Ini 102," ucap Saldi memotong termohon perkara 112 yang sedang membaca keterangannya.
"Oh iya, saya 112, salah dengar," jawab termohon tersebut.
Saldi lalu merespon jawaban tersebut dengan berkelakar kalau termohon tersebut salah dengar disebabkan oleh kekalahan tim bulu tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024.
Baca juga: Apresiasi untuk Perjuangan Tim Thomas-Uber Indonesia
"Iya, biasa Pak. Kemarin kita kalah badminton. Soalnya dua-duanya, ada pengaruhnya juga saya dengar, silakan Pak," ujar Saldi bergurau.
Adapun hari ini MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024 dengan 55 perkara.
Sidang tersebut diadakan dalam tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.