JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pelat khusus “ZZ” akan terhindar ganjil-genap apabila mendapat pengawalan.
Hal ini disampaikan Yusri dalam paparannya pada rapat koordinator teknis (rakornis) Polisi Militer (Pom) TNI dan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
“Pertanyaannya sekarang, apakah nomor khusus ini bebas ganjil genap? Tidak. Kalau nomor khusus hari ini ganjil, terus dia punya nomor genap, tetap ditindak,” kata Yusri.
“Kapan nomor khusus ini yang ganjil genap tidak berlaku? Untuk pejabat yang setiap pergerakannya dilakukan dengan pengawalan,” ujar dia.
Baca juga: Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta
Yusri mencontohkan pelat khusus yang digunakan Panglima TNI berkode ‘ZZT’.
“Panglima TNI pakai ‘ZZT’ lalu dikawal, beliau punya ganjil, tapi hari ini genap, boleh. Berarti urgensi. Yang lain? Tetap ditindak,” ucap Yusri.
Adapun pelat khusus berkode “ZZH” digunakan untuk kendaraan dinas pejabat pemerintahan, kode “ZZP” untuk kendaraan dinas pejabat Polri, kode “ZZT” untuk kendaraan dinas pejabat Mabes TNI.
Kemudian, kode “ZZD”, “ZZL”, dan “ZZU” masing-masing untuk kendaraan dinas pejabat mabes TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Baca juga: Korlantas Akan Beri Stiker untuk Pelat Khusus Antisipasi Pemalsuan
Dalam kesempatan itu, Yusri juga mengungkap ada jasa pemalsuan pelat khusus “ZZ” bertarif.
“Teman-teman tahu berapa dijual STNK sama pelat nomor? Yang paling murah Rp 55 juta, paling mahal Rp 100 juta, berlaku satu tahun. Yang pakai mobilnya mobil harganya Rp 5 miliar, Land Rover yang baru,” ujar Yusri.
Bahkan, lanjut dia, pemalsuan pelat khusus itu biasanya diregistrasikan pada motor.
“Setelah saya cek nomor register STNK ini, ini register motor Mio. Mobilnya Land Rover harga Rp 5 miliar,” kata Yusri.
Sebelumnya, Korlantas Polri telah mengubah pelat nomor khusus dari “RF” ke “ZZ” untuk pejabat tingkat eselon 1 dan 2. Itu berlaku sejak September 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.