JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDI-P untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur digelar secara tertutup.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun, ditemui di PTUN, sebelum sidang digelar.
"Hari ini agendanya proses pemeriksaan administrasi persidangan. Antara lain siapa pemberi kuasa, siapa menerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan itu persidangan hari ini. (Sidang) bersifat tertutup," kata Gayus saat ditemui.
Gayus mengatakan, pihak yang hadir dalam persidangan kali ini hanya tim hukum PDI-P.
Baca juga: PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini
Lebih jauh, Gayus bersama tim hukum juga belum membawa barang bukti dalam persidangan hari ini.
"Agendanya bukan hari ini. Belum sampai ke sana. Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi, ahli," ujarnya.
Di lain sisi, Gayus menerangkan bahwa pihaknya menganggap upaya hukum pasca putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 masih bisa dilakukan.
Menurutnya, upaya hukum terkait sengketa Pemilu tidak terbatas di MK saja.
Baca juga: PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN
"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK final and binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," tutur eks Hakim Mahkamah Agung itu.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDI-P mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (2/4/2024).
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu
PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindkan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.