JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid mengatakan langkah PDI-P yang menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait proses penyelenggaraan Pilpres 2024 tidak akan mempengaruhi apapun.
Adapun KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presden terpilih, hari ini, Rabu (24/4/2024).
"Tidak berpengaruh apa-apa terhadap proses legitimasi hasil pemilu," ujar Nusron di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU
Nusron menjelaskan, tidak ada proses hukum lain yang bisa ditempuh selain melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri sudah membuat putusan untuk menolak gugatan dari 01 dan 03 terkait sengketa Pilpres 2024.
"Jadi kalau masalah PTUN apa yang mau di-PTUN kan?" ucapnya.
Maka dari itu, Nusron berpandangan gugatan ke PTUN ini tidak akan mempengaruhi masalah apapun.
Dia menilai langkah PDI-P itu hanya dalam rangka menjaga momentum di internal saja.
Baca juga: AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan
"Supaya masih semangat teman-teman PDI-P itu. Hanya dalam rangka itu," imbuh Nusron.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu (24/4/2024).
Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.
PDI-P menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDI-P layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).
Baca juga: Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU
"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDI-P Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).
Ia menilai, jika penetapan dilaksanakan besok, KPU sama saja menghilangkan proses hukum di PTUN. Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.
"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.