JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto membantah partainya disebut belum menerima hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan melanjutkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Hasto mengatakan, proses hukum yang berjalan di PTUN Jakarta merupakan upaya PDI-P untuk memperjuangkan keadilan, terlepas dari hasil Pilpres 2024 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Ini bukan persoalan tidak mau menerima kekalahan misalnya, atau tidak mau move on, tapi ini persoalan yang melekat dengan PDI Perjuangan sebagai partai yang melekat dalam perjuangan keadilan," kata Hasto dalam program Gaspol! Kompas.com, Kamis (25/4/2024).
Hasto menyebutkan, gugatan ke PTUN digulirkan sejak 2 April 2024, jauh sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perselisihan hasil Pilpres 2024.
Gugatan itu diajukan karena PDI-P menilai ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU saat menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Itu yang menurut tim hukum kami di bawah pimpinan Prof Gayus Lumbuun kemudian melihat adanya satu ruang di dalam mempersoalkan keadilan agar terwujud keadilan yang hakiki tadi," ujar Hasto.
Baca juga: Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024
Ia pun menekankan bahwa gugatan itu dilayangkan demi menjaga agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan.
Adapun gugatan PDI-P aata KPU ke PTUN Jakarta tidak akan mengubah ketetapan hasil Pemilu 2024.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan dipersidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?
Menurut Irvan, gugatan PDI-P atas KPU itu didaftarkan ke PTUN dan masuk dalam proses sengketa biasa, karena dalam petitum gugatan tak membatalkan keputusan MK terkait hasil Pemilu 2024.
Dalam gugatan, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
"Jadi inti dari gugatan PDI-P seperti itu. Ada perbuatan melawan hukum dalam hal adalah KPU soal penerima pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi," kata Irvan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.