JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana dengan agenda persiapan pemeriksaan administrasi atas gugatan yang diajukan PDI-P untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (2/5/2024).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PTUN Jakarta, sidang tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
"Jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun ditemui di PTUN, Jakarta, Kamis pagi.
Baca juga: Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu
Gayus menuturkan bahwa PDI-P tetap menghormati putusan MK yang menolak permohonan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3.
Menurutnya, putusan MK itu tetap bersifat final dan mengikat.
"Tetapi ada dua lainnya, yaitu bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ungkap politikus PDI-P ini.
Gayus menjelaskan berbagai alasan mengapa PDI-P mengajukan gugatan terhadap KPU di PTUN.
Baca juga: PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?
Alasan utamanya, PDI-P menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran," jelas Gayus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.