JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Dapil Aceh 1.
Permohonan itu terkait dengan selisih perolehan suara PDI-P untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1. Pencabutan permohonan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PKB dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).
Mulanya, hakim konstitusi yang juga ketua panel III Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum PKB dalam perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjelaskan pokok permohonan.
Baca juga: PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024
"Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dan kawan-kawan, ada enggak? Pak subani jangan malu-malu, Pak Subani," kata Arief dalam sidang, Selasa.
Menjawab Arief, kuasa hukum menyatakan bahwa calegnya meminta perkaranya dicabut. Namun, surat pencabutan dari caleg tersebut belum ada.
Mendengar jawaban tersebut, Arief lantas bertanya mengapa surat pencabutan justru belum ada.
"Bagaimana menyusul (suratnya). Lah itu PDI-P pihak terkait sudah ketawa-ketawa," ucap Arief.
"Kita baru dapat info dari calegnya juga perkaranya untuk dicabut," ucap kuasa hukum.
Baca juga: PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK
Sebelum melanjutkan sidang, Arief lantas bertanya kembali untuk memastikan. Ia bertanya, apakah pencabutan ini sudah diketahui oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.
"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak?" tanya Arief.
"Berarti belum, baru di WA (WhatsApp) ini tadi dari PH-nya," jawab kuasa hukum lain, Subani.
Lebih lanjut Arief menegaskan, harusnya pencabutan perkara diajukan secara jelas.
Ia meminta Subani bertanggung jawab sebagai kuasa hukum, agar segera mengontak pihak-pihak bersangkutan untuk mengajukan surat pencabutan usai permohonan dicabut.
"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab," tutur Arief.
Baca juga: PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim
Lebih lanjut Arief berseloroh agar PDI-P bersyukur karena laporannya terhadapnya dicabut.