Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Kompas.com - 30/04/2024, 13:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan untuk mencabut satu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPRD Dapil Aceh 1.

Permohonan itu terkait dengan selisih perolehan suara PDI-P untuk pengisian calon anggota DPR Dapil Aceh 1. Pencabutan permohonan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum PKB dalam sidang sengketa hasil Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (30/4/2024).

Mulanya, hakim konstitusi yang juga ketua panel III Arief Hidayat mempersilakan kuasa hukum PKB dalam perkara 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 menjelaskan pokok permohonan.

Baca juga: PKB Akan Jaring Figur untuk Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

"Silakan pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa, siapa? Lho, pemohonnya enggak ada? Perkara nomor 62-01 yang diajukan PKB, kuasa hukumnya Dr Subani SH MH dan kawan-kawan, ada enggak? Pak subani jangan malu-malu, Pak Subani," kata Arief dalam sidang, Selasa.

Menjawab Arief, kuasa hukum menyatakan bahwa calegnya meminta perkaranya dicabut. Namun, surat pencabutan dari caleg tersebut belum ada.

Mendengar jawaban tersebut, Arief lantas bertanya mengapa surat pencabutan justru belum ada.

"Bagaimana menyusul (suratnya). Lah itu PDI-P pihak terkait sudah ketawa-ketawa," ucap Arief.

"Kita baru dapat info dari calegnya juga perkaranya untuk dicabut," ucap kuasa hukum.

Baca juga: PPP Temui PKB, Minta Dukungan Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK

Sebelum melanjutkan sidang, Arief lantas bertanya kembali untuk memastikan. Ia bertanya, apakah pencabutan ini sudah diketahui oleh Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid.

"Ini yang mengajukan Pak Muhaimin dan Sekjennya. Sudah sepengetahuan Pak Muhaimin dan Sekjennya enggak?" tanya Arief.

"Berarti belum, baru di WA (WhatsApp) ini tadi dari PH-nya," jawab kuasa hukum lain, Subani.

Lebih lanjut Arief menegaskan, harusnya pencabutan perkara diajukan secara jelas.

Ia meminta Subani bertanggung jawab sebagai kuasa hukum, agar segera mengontak pihak-pihak bersangkutan untuk mengajukan surat pencabutan usai permohonan dicabut.

"Secara resmi di dalam persidangan ini dihadiri termohon, pihak terkait, tahu persis kalau perkara ini sudah dicabut kuasa hukum. Kalau ternyata baik partai maupun calegnya mempersoalkan, Pak Subani yang bertanggung jawab," tutur Arief.

Baca juga: PPP dan PKB Bangun Komunikasi Cari Lawan Khofifah di Jatim

Lebih lanjut Arief berseloroh agar PDI-P bersyukur karena laporannya terhadapnya dicabut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com