JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik dan profesi hakim.
Mereka dilaporkan ke lembaga pengawasnya lantaran diduga telah “ditraktir” makan malam oleh seorang pengacara di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
“Sudah masuk laporan tersebut ke KY,” kata Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, Selasa (30/4/2024).
Adapun laporan ini diterima KY dengan nomor pelaporan 0230/IV/2024/P. Namun, KY belum mengungkap siapa pejabat MA yang dilaporkan.
Baca juga: MA Telah Kirim Putusan Kasasi Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi KPK
Joko Sasmito mengatakan, laporan terhadap pimpinan lembaga peradilan tertinggi itu tengah didalami oleh KY.
“Saat ini masih dalam proses di KY,” kata Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) itu.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas MA Sobandi mengaku belum mendapakan informasi terkait laporan tersebut.
“Saya belum dapat informasi, mungkin bisa tanya ke Jubir ya,” kata Sobandi kepada Kompas.com, Selasa siang.
Kompas.com menghubungi Juru Bicara MA Suharto untuk mengkonfirmasi laporan ini. Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial itu juga mengaku belum mendapatkan informasi adanya laporan tersebut.
“Saya belum tahu itu kapan kejadiannya? Kegiatan pimpinan di Surabaya yang mana?” kata Suharto saat dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.