JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jadi partai terbanyak yang mengajukan gugatan hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Data jadwal gugatan dari situs mkri.id, Jumat (26/4/2024), PPP melayangkan sengketa sebanyak 24 permohonan.
Kemudian, disusul Partai Nasdem dengan 20 gugatan, Partai Amanat Nasional (PAN) 19 gugatan, serta Partai Gerindra dan Demokrat masing-masing 17 gugatan.
Ada juga Partai Golkar dengan 14 gugatan, PDI-P 13 gugatan, Partao Kebangkitan Bangsa (PKB) 12 gugatan, dan Partai Bulan Bintang (PBB) delapan gugatan.
Selanjutnya, Perindo enam gugatan, Hanura empat gugatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gelora masing-masing tiga gugatan, serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Garuda masing-masing dua gugatan.
Baca juga: 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, total perkara pileg yang diterima MK sejumlah 297 permohonan.
Permohonan tersebut ada yang diajukan partai, juga diajukan oleh calon legislatif sendiri, terutama calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dalam perkara tersebut, menurut Fajar, sudah dibagi menjadi tiga panel.
"Sudah dibagi per panel, ada tiga panel, jadi 297 (permohonan) sudah didistribusikan," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Anwar Usman Boleh Tangani Sengketa Pileg di MK, kecuali yang Libatkan PSI
Fajar mengatakan, pelaksanaan sidang sengketa pileg mulai digelar pada Senin (29/4/2024) pekan depan.
Meski sudah ada pembagian panel, Fajar menyebut bahwa nama hakim per panel belum bisa dipublikasikan ke publik.
"Besok diinfokan (nama hakim)," ujarnya.
Sementara itu, sidang sengketa Pileg nantinya akan digelar di Lantai 1 dan 2 Gedung MK yang akan dipimpin setiap panelnya oleh tiga Hakim Konstitusi.
Baca juga: MK Registrasi 297 Sengketa Pileg 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.