Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Gugat KPK

Kompas.com - 22/04/2024, 21:36 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Gugatan ini dilayangkan lantaran Gus Muhdlor tidak terima ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo oleh Komisi Antirasuah itu.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara gugatan Gus Muhdlor yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Gugatan Bupati Sidoarjo ini teregister di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

PN Jakarta Selatan bakal mulai sidang perdana untuk memeriksa dan mengadili gugatan Gus Muhdlor melawan KPK pada Senin 6 Mei 2024 mendatang.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Sidoarjo ini dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/4/2024).

Baca juga: Hilang Saat OTT KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Jadi Tersangka

Saat itu, tim penyelidik dan penyidik KPK menangkap belasan orang termasuk sanak keluarga Gus Muhdlor.

Beberapa waktu berselang, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka setelah menggelar ekspose atau gelar perkara.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Sempat mangkir


Gus Muhdlor tidak menghadiri jadwal pemeriksaan KPK sebagai tersangka pada Jumat (19/4/2024), dengan alasan sakit.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengacara Gus Muhdlor melayangkan surat yang berisi informasi bahwa kliennya sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.

Baca juga: Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

“Ada surat keterangannya, rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa,” kata Ali dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Ali menuturkan, surat keterangan sakit itu agak ganjil karena menyebut perawatan dilakukan sejak 17 April sampai sembuh. Biasanya, surat keterangan sakit hanya berlaku selama dua hari.

“Ini agak lain suratnya karena sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, sakitnya juga enggak tahu,” kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa menyebut, penyidik KPK menilai surat keterangan sakit Gus Muhdlor kurang jelas.

Baca juga: KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Karena itu, KPK mengingatkan agar mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu bersikap kooperatif.

Peringatan yang sama juga ditujukan kepada dokter yang menangani Gus Muhdlor. Sebab, berdasarkan pengalaman KPK terdapat tersangka yang menggunakan alasan kesehatan untuk menghindari penyidikan.

“Karena alasan kesehatan dan lain-lain ternyata kemudian juga bisa dipertanggungjawabkan dipersoalkan secara hukum karena sengaja untuk menghalangi proses penyidikan dan lain-lain,” tutur Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com