Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Telusuri Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang

Kompas.com - 22/04/2024, 18:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri dugaan keterlibatan keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terungkap, anggota keluarga SYL diduga ikut menikmati uang hasil korupsi.

Menurut salah satu saksi, ada aliran uang Kementerian Pertaian untuk anak SYL membayar perawatan wajah. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jika anggota keluarga SYL tahu dan secara sengaja ikut menikmati uang hasil korupsi maka mereka bisa saja dijerat hukum.

“Bisa turut dijerat dengan Pasal TPPU, pasal 5 atau (tersangka TPPU) pasif,” kata Ali kepada wartawan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Pejabat Kementan Akui Cairkan Puluhan Juta Rupiah untuk “Skincare” Anak dan Cucu SYL

Ali mengatakan, dalam perkara lain, KPK telah menjerat orang dekat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan negan pasal TPPU pasif.

Tindakan yang sama juga akan dilakukan jika penyidik menemukan keterlibatan keluarga SYL dalam dugaan pencucian uang hasil korupsi.

“Sekali pun keluarga inti dan itu dengan sengaja turut menikmati hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Ali.

Meski demikian, Ali mengakui pencarian alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan TPPU SYL.


Di sisi lain, saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka bisa mengundurkan diri atau menolak memberi kesaksian.

Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai orang-orang yang keterangannya tidak dapat didengar atau bisa mengundurkan diri sebagai saksi.

“Maka tantangan (bagi) KPK sendiri mencari alat bukti lain untuk mengaitkan tindakan terdakwa atau tersangka dalam TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” tutur Ali.

Baca juga: Sidang Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan 3 Pejabat Eselon Kementan Jadi Saksi

Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi, saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sementara itu, perkara TPPU SYL masih di tahap penyidikan.

SYL menjadi terdakwa bersama dua mantan anak buahnya yakni, eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com