Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TKN Sebut Prabowo Hormati "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK dalam Sidang Sengketa Pilpres

Kompas.com - 22/04/2024, 17:02 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani mengatakan Prabowo menghormati langkah tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyampaikan dissenting opinion atau pandangan berbeda dalam sidang putusan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Muzani menyebut Prabowo menghormati sikap tiga hakim MK tersebut sebagai hak yang melekat.

“Beliau menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut,” ujar Muzani dalam jumpa pers di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Anggap Kegiatan Prabowo Bedah Rumah Warga Cilincing Bukan Pelanggaran Pemilu

Menurut Muzani, Prabowo menyimak dengan seksama pandangan yang berbeda dari ketiga hakim konstitusi tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid menegaskan pihaknya menghormati dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim MK itu.

Dia menyebut putusan majelis hakim yang menolak gugatan 01 dan 03 sebagai satu kesatuan yang bulat.

Sehingga, kata Nusron, jika ada dissenting opinion, bukan berarti putusan MK menjadi cacat.


Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas

“Sifatnya keputusan ya keputusan tidak memengaruhi kekuatan dari keputusan itu, tidak kemudian berarti kalau keputusannya ada dissenting opinion keputusannya menjadi cacat, tidak,” imbuh Nusron.

Diketahui, MK menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sementara, tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih memberi dissenting opinion dalam dua perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com