JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD menilai proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah selesai dari sudut hukum.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Ganjar-Mahfud.
Diketahui, dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusannya permohonan paslon 1 dan paslon nomor 3 itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu, pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai," kata Mahfud di Posko Teuku Umar Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut Mahfud, dengan begitu tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan oleh pihaknya.
Baca juga: Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Ingatkan Banyak PR Harus Diselesaikan
Intinya, Mahfud mengatakan, Pilpres sudah selesai pasca-putusan MK yang dibacakan pada Senin ini.
Oleh karena itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengajak semua pendukungnya turut menerima putusan MK dengan sportif.
"Oleh sebab itu, harus kita secara sporitf menerima putusan Mahkamah Konstitusi ini, dan saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," ujarnya.
Terakhir, Mahfud meminta semua pihak tetap menjaga negara ini karena Pilpres telah usai.
Baca juga: Terima Putusan MK, Ganjar: Akhir dari Sebuah Perjalanan
Sebelumnya diberitakan, MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, Senin.
Namun, ada tiga hakim konstitusi yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagaiJ calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.
Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.