Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Anggap Kegiatan Prabowo Bedah Rumah Warga Cilincing Bukan Pelanggaran Pemilu

Kompas.com - 22/04/2024, 13:36 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap sejumlah kegiatan Prabowo Subianto yang diklaim sebagai kegiatan Kementerian Pertahanan pada masa kampanye Pilpres 2024 bukan sebagai pelanggaran pemilu.

MK mendasarkan argumentasinya pada hasil pengawasan Bawaslu sebagai pihak yang diberi mandat UU Pemilu untuk memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu.

Salah satunya, program bedah rumah di Cilincing, Jakarta Utara, dengan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk melakukan pendataan KTP dan kartu keluarga (KK) warga Cilincing, Jakarta Utara.

"Hasil pengawasan Bawaslu, tidak ada kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ucap hakim konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Tok, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

Mahkamah pun menilai bahwa Anies-Muhaimin tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup terhadap dalil tersebut.

"Bahwa pemohon tidak dapat menerangkan secara rinci ataupun memberikan bukti yang cukup terkait kegiatan bedah rumah di daerah Cilincing, Jakarta Utara, termasuk adanya keterlibatan Babinsa dalam melakukan pendataan KTP dan KK, baik dalam permohonan pemohon maupun fakta hukum dalam persidangan," ucap Guntur.

"Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon," kata dia.

Video kunjungan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, untuk bertemu warga Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (30/12/2023), viral di media sosial dan mengundang reaksi publik.

Baca juga: Tolak Eksepsi KPU dan Prabowo-Gibran, MK Tegaskan Tak Cuma Adili Perolehan Suara

Salah satu akun Instagram yang mengunggah video itu adalah @adian__napitupulu.

Dalam video tersebut, seorang wanita berbaju kuning yang diketahui bernama Yuli Handayani (36) mengaku dimintai KTP dan data diri oleh pihak Babinsa TNI saat kampanye Prabowo Subianto.

Namun, saat ditemui Kompas.com, Yuli justru membantah kabar tersebut.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan digelar pemungutan suara ulang.

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com