Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Indra Fatwa
Dosen dan Advokat

Pegiat Hukum Tata Negara & Hukum Adminsitrasi Negara

Sengketa Pilpres 2024: Menanti Ketuk Palu Sang Penjaga Konstitusi

Kompas.com - 11/04/2024, 14:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENGKETA Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terhadap hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), memunculkan diskusi dan perdebatan sangat bermutu sebagai bagian dari pendidikan hukum dan demokrasi bagi warga negara.

Sejak model pemilihan langsung diterapkan dalam Pilpres di Indonesia, bisa dikatakan inilah sengketa Pilpres yang paling banyak mendapat sorotan publik, bahkan sebelum perkara PHPU tersebut didaftarkan ke MK.

Berbagai bentuk dugaan pelanggaran Pemilu yang didalilkan para Pemohon di antaranya politisasi bantuan sosial (Bansos), penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah, sampai yang paling banyak disinggung terkait keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto, menjadi percakapan (diskursus) utama yang mendominasi jalannya persidangan.

Diskursus yang menarik lebih lanjut dalam persidangan adalah, para Pemohon yang terdiri dari pasangan calon 01 dan 03 kompak untuk sama-sama menggugah Mahkamah dalam memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerapkan doktrin Aktivisme Yudisial (Judicial Activism).

Hal ini dianggap para Pemohon perlu untuk dilakukan, agar MK keluar dari anggapan sebagai “Mahkamah Kalkulator” yang kewenangannya hanya menilai selisih angka perolehan suara di dalam mengadili perkara PHPU selama ini.

MK hari ini memang sedang berada pada situasi yang cukup dilematis. Problematika yang timbul di masyarakat pasca-Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, oleh sebagian kalangan dianggap telah mendegradasi marwah Mahkamah hingga ke titik nadir.

Sehingga Mahkamah dipandang perlu untuk mengembalikan marwahnya ke posisi yang terhormat seperti semula, melalui upaya-upaya yang dapat dilakukan, termasuk melalui putusan dalam sengketa Pilpres kali ini.

Namun di sisi lain, Mahkamah dihadapkan pada situasi terkait kewenangannya di dalam memeriksa dan mengadili sengketa Pilpres yang telah dibatasi oleh Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu hanya sebatas menguji sengketa hasil dari Pemilihan Umum (Pemilu) saja.

Terlebih lagi jika merujuk sengketa Pilpres yang selama ini ditangani oleh MK, belum pernah didapati sikap Mahkamah yang berubah terhadap pendiriannya terkait hal tersebut.

Walaupun pada 2019, Mahkamah sempat memeriksa dugaan pelanggaran Pemilu yang termasuk dalam sengketa proses, sebagaimana yang disampaikan oleh Charles Simabura dalam keterangan sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon dari Paslon 03 di persidangan.

Namun hal tersebut sesungguhnya tidak cukup meyakinkan sikap Mahkamah untuk masuk mengadili sengketa proses Pemilu dalam Pilpres pada waktu itu.

Hal ini tercermin dalam pertimbangan hukum Mahkamah pada Putusan No 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang sengketa Pilpres 2019 yang menegaskan kembali bahwa, sengketa proses Pemilu berada dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menerobos kewenangan Mahkamah

MK pernah dikenal sebagai institusi peradilan yang sering menciptakan terobosan-terobosan hukum melalui berbagai putusan monumental.

Dalam perkara pengujian undang-undang misalnya, Mahkamah melahirkan Putusan Nomor 102/PUU-VII/2009 tentang penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu.

Putusan No 14/PUU-XI/2013 tentang penyelenggaraan Pemilu Legislatif dan Pilpres secara serentak.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com