JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap empat anak buah gembong internasional Fredy Pratama (FP) dalam sebuah rumah atau pabrik rumahan pembuatan narkoba jenis ekstasi di daerah Sunter, Jakarta Utara.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, keempat tersangka itu adalah residivis kasus narkoba.
"Tersangkanya adalah residivis," kata Mukti dalam konferensi pers di daerah Sunter, Jakarta, Senin (8/4/2024).
Baca juga: 4 Anak Buah Fredy Pratama yang Ditangkap di Sunter Racik Narkoba Sejak Januari 2024
Keempat anak buah Fredy itu berinisial A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Menurut dia, empat tersangka itu sebelumnya pernah menjadi kurir Fredy untuk mengedarkan narkoba.
Namun, kini mereka berkembang menjadi pembuat narkoba jenis ekstasi.
"Dia dulu mantan kurirnya Fredy Pratama. Sekarang jadi pembuat ekstasi, jadi makin pinter dia," ucap dia
Para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mukti menjelaskan kasus ini terungkap dari adanya informasi dari Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta soal pengiriman bahan baku terkait narkoba.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Jakarta Utara, 6 Tersangka Ditangkap
Hasil pengusutan Polri, keempat anak buah Fredy ini beroperasi membuat ekstasi di rumah mewah daerah Sunter sejak Januari 2024.
"Setelah itu, selama 4 bulan ya kami bersama-bersama dengan Polres Metro Jakarta Utara, Bea Cukai dari Soekarno Hatta dan Bea Cukai dari pusat sama-sama melakukan penyelidikan selama empat bulan lamanya," sambung dia.
Menurut Mukti, para pelaku mendapat kiriman bahan baku itu dari Fredy.
"Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkat mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor dan diimpornya dari China langsung," terang Mukti.
Mukti menambahkan, para tersangka memburu seorang buron inisial D yang berperan sebagai ahli kimia yang mengendalikan proses pembuatan narkoba di rumah mewah itu.
Lebih lanjut, Mukti menambahkan empat tersangka ini telah berhasil membuat 7.800 butir ekstasi sejak Januari 2024 di dalam rumah itu.
Baca juga: Polri Usut Keterkaitan Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Jaringan Murtala Ilyas
Namun, 7.800 butir ekstasi itu belum diedarkan. Barang haram itu kini telah disita.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp 34.970.000, ekstasi dalam bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, ponsel, serta sejumlah bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.
"Untuk barang-barang kimia mohon maaf saya tidak bisa bicarakan di sini karena barang-barang ini sangat rawan kalau dibicarakan karena mudah untuk didapatkan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.