Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Harvey Moeis: Informasi Penyitaan Uang Rp 76 M dan Emas 1 Kg Menyesatkan

Kompas.com - 08/04/2024, 09:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis membantah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sebesar Rp 76 miliar dan logam mulia berupa emas seberat 1 kilogram (kg).

Pengacara dan konsultan hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin mengatakan, informasi soal penyitaan uang tunai dan logam mulia dari kediaman Harvey Moeis itu tidak benar.

“Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 miliar dan emas seberat 1 kg di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan,” kata Andi Ahmad Nur Darwin melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

Baca juga: Ketika Kejagung Periksa Sandra Dewi dan Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU…

Dia juga memastikan bahwa Harvey Moeis mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh pihak Kejagung terkait kasus yang menjerat kliennya ini.

Selain itu, kata Andi, Harvey berharap agar setiap pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik, ataupun media sosial melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang lebih dulu sebelum menyebarkan berita atau informasi.

Ia berharap, berita yang disebarluaskan nantinya merupakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengantransparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi,” ucap Andi.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung memang pernah melakukan penyitaan terhadap terhadap barang bukti elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, hingga surat berharga saat menggeledah berbagai tempat di wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada 6 Desember 2023.

Baca juga: Sandra Dewi Tampil Polos Tanpa Perhiasan Saat Diperiksa Kasus Harvey Moeis

Tempat yang digeledah yakni kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, hingga rumah tinggal dari saksi berinisial A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Dari penggeledahan itu, disita uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dolar Singapura atau SGD atau Rp 4,7 miliar.

Harvey menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Ia disebut berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," ujar Kuntadi.


Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com