JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri masih menjadi polemik. Kali ini, polemik terkait barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI).
Polemik terkait PMI mencuat ketika Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani melakukan kunjungan kerja ke Tempat Penimbunan Sementara (TPS) JKS di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024).
Di depan awak media, Benny mengungkapkan kemarahannya atas temuan tumpukan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut.
Baca juga: Satu Kontainer Barang TKI Menumpuk, Kepala BP2MI: Tak Bisa Terkirim ke Keluarga, Ini Zalim
Di video yang beredar luas, Benny menyatakan protes keras terhadap peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Namun, ungkapan kemarahannya dinilai tidak etis dan tidak elok untuk dilakukan oleh pejabat pemerintah karena tidak semata membahas substansi persoalan.
“Soal substansi yang dipermasalahkan, saya tidak kaget. Meski perlu dicek, apakah tumpukan tersebut semuanya benar sebagai efek Permendag 36/2023. Akan tetapi, cara dia menyampaikannya, jelas sangat tidak etis dan tidak elok sebagai pejabat pemerintah,” ujar Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad H Wibowo, Sabtu (6/4/2024).
Baca juga: Kepala BP2MI Marah, Mau Ngadu ke Jokowi soal Regulasi Kemendag Menyusahkan Barang Kiriman TKI
Dalam ungkapan kemarahannya, Benny dinilai telah menyerang Mendag Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum PAN.
“Sebagai pejabat pemerintah, dia seharusnya tahu bahwa isi Permendag itu adalah keputusan lintas kementerian lembaga (K/L), bukan keputusan satu menteri,” ujar Dradjad.
Mengenai Menteri Perdagangan yang menandatangani peraturan, lanjut Dradjad, itu semata karena kesesuaian tugas, pokok, dan fungsi kementerian.
“Permendag 36/2023 yang dipertanyakan adalah hasil rapat lintas kementerian lembaga (K/L) pada Jumat, 6 Oktober 2023, di Istana Merdeka,” sebut Dradjad.
Dradjad tidak tahu apakah Benny mengikuti rapat tersebut atau tidak. Logikanya, kata dia, jika aturan ini berdampak ke PMI, maka semestinya BP2MI dilibatkan.
“Di luar fakta bahwa dia dilibatkan atau tidak, sebagai pejabat pemerintah seharusnya dia tahu bahwa itu adalah keputusan lintas K/L, bukan keputusan satu menteri,” ujar Dradjad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.