Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, PDI-P Ingatkan Potensi Gaduh, Gerindra Belum Bersikap

Kompas.com - 06/04/2024, 13:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sedang menjadi sorotan.

Pasalnya, revisi terhadap beleid tersebut secara tiba-tiba masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Padahal sebelumnya, pada Selasa (2/4/2024) sore revisi UU MD3 masih berada di dalam daftar Prolegnas 2020-2024. Hal itu berdasarkan pemantauan di situs resmi DPR.

Namun, masih berdasarkan informasi di situs DPR, pada Selasa malam UU MD3 sudah tak ada dalam daftar Prolegnas 2020-2024, tapi prioritas.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi soal kepastian revisi UU MD3 masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tepatnya di urutan ke-15.

Baca juga: Bagi Demokrat, Revisi UU MD3 Bukan Satu-satunya Jalan Prabowo Konsolidasikan Parlemen

"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).

Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.

Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.

Berdasarkan SK yang dilihat Kompas.com, surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023. Kemudian, revisi UU MD3 memang terlihat ada di urutan nomor 15 dalam SK tersebut.

Baca juga: Soal Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Demokrat: Belum Ada Kepentingan, Wait and See

Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu. Ada yang merupakan usulan DPR, ada pula yang merupakan usulan Pemerintah dan DPD RI.

Sebagaimana diketahui, wacana revisi UU MD3 muncul setelah Pemilu 2024 berlangsung 14 Februari 2024.

Sebab, berdasarkan penghitungan suara sah Komisi Pemilihan Umum (KPU), PDI Perjuangan (PDI-P) dinyatakan menjadi pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra di urutan kedua dan ketiga.

Padahal, PDI-P sendiri sudah menyatakan siap menjadi oposisi di pemerintahan ke depan buntut konflik politiknya dengan Presiden Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara itu, berdasarkan UU MD3 yang saat ini berlaku, kursi Ketua DPR RI menjadi hak bagi parpol pemenang pileg.

Artinya, jika tidak ada revisi terkait aturan tersebut, jabatan itu bakal diduduki kembali oleh figur dari PDI-P.

Ketua DPR Puan Maharani menggelengkan kepala usai ditanya soal wacana hak angket dan masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Ketua DPR Puan Maharani menggelengkan kepala usai ditanya soal wacana hak angket dan masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Gelengkan Kepala Ditanya Wacana Hak Angket dan Revisi UU MD3, Puan: Enggak Ada

Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, semua fraksi parpol DPR RI telah sepakat tidak melakukan revisi UU MD3 sampai periode DPR RI 2019-2024 berakhir.

“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan," tutur Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

PDI-P Ingatkan soal potensi kegaduhan

Menanggapi dinamika terbaru soal revisi UU MD3, anggota DPR Fraksi PDI-P Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika revisi UU MD3 dipakai untuk mengubah ketentuan Pasal pemilihan Ketua DPR periode mendatang.

Adapun aturan pemilihan Ketua DPR, sebagaimana UU MD3 yang ada saat ini, ditetapkan berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com