JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron mengatakan, pihaknya tak punya kepentingan untuk mendorong revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Hal itu disampaikannya dalam menanggapi RUU MD3 yang ternyata masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak Oktober 2023.
Artinya, baleid itu terbuka untuk direvisi.
“Bagi Demokrat kan belum ada kepentingan, jadi kalau belum ada kepentingan kami wait and see saja,” ujar Herman pada Kompas.com, Jumat (5/4/2024).
Baca juga: Demokrat Sebut Revisi UU MD3 Belum Tentu Terjadi meski Masuk Prolegnas Prioritas
Ia mengatakan, pihaknya tak menganggap ketentuan pemilihan pimpinan dan ketua DPR RI menjadi persoalan mendesak saat ini. Oleh karena itu, Fraksi Demokrat tidak mengambil sikap apa pun.
Meski begitu, ia menganggap wajar isu soal revisi UU MD3 kembali muncul. Sebab, aturan tersebut beberapa kali direvisi untuk mencari formasi pimpinan DPR RI.
“Karena ada historical tahun 2009 itu kan otomatis partai pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR, nah tahun 2014 kan diubah jadi pemilihan langsung di DPR. Waktu itu kan paket, 2019 kembali ke suara terbanyak (pemilu). Selalu ada perubahan-perubahan, nah 2024 seperti apa? belum ada pergerakan sampai sekarang,” papar dia.
Di sisi lain, ia merasa calon presiden (capres) pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Prabowo Subianto bisa menggunakan cara lain untuk mengonsolidasikan kekuatan di parlemen untuk mendukung pemerintahan mendatang.
Cara itu tak melulu soal merevisi UU MD3.
Namun, Prabowo bisa membuka komunikasi dan mendekati parpol diluar koalisinya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kemarin.
“kan masih ada cara lain, Pak Prabowo kan juga berkomunikasi dengan seluruh partai-partai di luar partai pengusung. Karena juga mutlak lah bahwa hubungan parlemennya kan mutlak dalam berjalannya sistem pemerintahan di negara kita. Artinya, koalisinya ada tambahan lah,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.