Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Kejagung, Sandra Dewi: Tolong Lihat Data yang Benar

Kompas.com - 04/04/2024, 14:49 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Sandra Dewi rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkaut kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Pantauan Kompas.com, Sandra Dewi kurang lebih diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam sejak 09.25 WIB sampai 14.15 WIB.

Setelah rampung diperiksa, Sandra meminta awak media agar tidak membuat berita yang salah.

"Doain aja ya, doain aja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ucap Sandra usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut, Sandra Dewi enggan banyak bicara soal materi pemeriksaannya hari ini.

Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai suami Sandra, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik.

"Kami lakukan pemanggilan terhadap saksi SD dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kami blokir beberapa tempo hari," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Hadiri Pemeriksaan di Kejagung, Sandra Dewi: Doain Ya

Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana sehingga penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ucap Kuntadi. Harvey sendiri telah menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu.

Kejagung telah menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey.

"(Yang disita) Untuk sementara mobil Rolls Royce dan Mini Cooper," ujar Kuntadi saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024).

Peran Harvey


Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ  dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam.

Baca juga: Soroti Kasus Harvey Moeis, Mahfud MD: Politik Mulai Mereda, Korupsinya Tampak Lagi

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com