Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Kompas.com - 04/04/2024, 14:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada pertengahan Maret lalu.

Menurut kabar yang beredar, kata Bambang, Achmad Marzuki diganti karena gagal memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di provinsi Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Bambang menanggapi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

“Kalau tadi diberikan contoh Aceh, Aceh sekarang penjabatnya dilengserkan. Informasi yang beredar, dia dilengserkan karena tidak mampu memenangkan Aceh,” kata Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bambang mengaitkan pencopotan PJ Gubernur Aceh ini dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang sempat menyebut bakal cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga menyinggung kunjungan Jokowi ke puluhan daerah di Indonesia yang disinyalir sebagai kampanye terselubung Presiden untuk Prabowo-Gibran.

Baca juga: Eddy Hiariej Sebut Keabsahan Pencalonan Gibran Harusnya Digugat ke PTUN, Bukan MK

Kampanye terselubung itu, menurut Bambang, sebagian besar terjadi di wilayah yang terdapat pj kepala daerah. Di wilayah tersebut, Kepala Negara disebut mengerahkan aparat daerah untuk menggalang dukungan.

Selain itu, di wilayah-wilayah ini pula, digelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

“Pak Jokowi dalam hal ini kami menyebutnya kampanye terselubung, itu mereka adalah sebagian besar wilayah-wilayah di mana ada penjabat (kepala daerah), di tempat itu juga terjadi bantuan sosial,” ujar Bambang.

“Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuk, yaitu pemanggilan kepala desa,” lanjut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi yang dihadirkan sebagai ahli oleh Prabowo-Gibran memberi keterangan mengenai polemik penunjukan penjabat kepala daerah oleh Presiden.

Menurut Halilul, kecil kemungkinan kepala daerah menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Sebab, kinerja kepala daerah diawasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Secara teknis, penjabat telah dilakukan pengendalian sistemik, pengendalian yang tidak mengenakan pada personal, tapi oleh sistem di mana dengan sistem itu penyimpangan yang dilakukan akan mudah terkuak, mudah diketahui, dan mudah dijatuhkan sanksi,” kata Halilul.

“Dan pada akhirnya, kalau itu dilakukan, maka dia akan mendapatkan reputasi buruk dalam kariernya sebagai ASN,” lanjutnya.

Halilul lantas mencontohkan provinsi Aceh. Menurutnya, 95 persen atau 23 dari 24 kursi kepala daerah di wilayah tersebut diisi oleh penjabat kepala daerah.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com