Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

Kompas.com - 04/04/2024, 14:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Singgih Wiryono,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

Sementara, hasil Pilpres 2024 menunjukkan, Anies-Muhaimin menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

Raihan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut jauh menungguli Prabowo-Gibran yang mendapat 787.024 suara (24,43 persen).

Sebaliknya, di Bengkulu, hanya ada 11 penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).

Sementara, di provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit ini, Anies-Muhaimin “hanya” mendapat 229.681 suara (18,10 persen).

Baca juga: Eddy Hiariej Serang Balik BW di Sidang MK, Singgung Tak Ajukan Praperadilan saat Jadi Tersangka

Menurut Halilul, perolehan suara ini membuktikan bahwa tidak ada korelasi antara banyak-sedikitnya jumlah penjabat kepala daerah dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Bagi saya, hanya penjabat yang kurang berpikir rasional yang bersedia menerima secara mentah-mentah untuk melakukan pengondisian secara masif sebagai konsekuensi dari pada dia menjadi PNS,” katanya.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com