Salin Artikel

Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Isu Pj Gubernur Aceh Dicopot karena Prabowo-Gibran Kalah

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, menyinggung pencopotan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada pertengahan Maret lalu.

Menurut kabar yang beredar, kata Bambang, Achmad Marzuki diganti karena gagal memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di provinsi Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Bambang menanggapi ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024).

“Kalau tadi diberikan contoh Aceh, Aceh sekarang penjabatnya dilengserkan. Informasi yang beredar, dia dilengserkan karena tidak mampu memenangkan Aceh,” kata Bambang dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Bambang mengaitkan pencopotan PJ Gubernur Aceh ini dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang sempat menyebut bakal cawe-cawe dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ia juga menyinggung kunjungan Jokowi ke puluhan daerah di Indonesia yang disinyalir sebagai kampanye terselubung Presiden untuk Prabowo-Gibran.

Kampanye terselubung itu, menurut Bambang, sebagian besar terjadi di wilayah yang terdapat pj kepala daerah. Di wilayah tersebut, Kepala Negara disebut mengerahkan aparat daerah untuk menggalang dukungan.

Selain itu, di wilayah-wilayah ini pula, digelontorkan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

“Pak Jokowi dalam hal ini kami menyebutnya kampanye terselubung, itu mereka adalah sebagian besar wilayah-wilayah di mana ada penjabat (kepala daerah), di tempat itu juga terjadi bantuan sosial,” ujar Bambang.

“Tunjukkan kepada kami aturan mana yang bisa menjelaskan pengendalian bentuk, yaitu pemanggilan kepala desa,” lanjut mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Halilul Khairi yang dihadirkan sebagai ahli oleh Prabowo-Gibran memberi keterangan mengenai polemik penunjukan penjabat kepala daerah oleh Presiden.

Menurut Halilul, kecil kemungkinan kepala daerah menyalahgunakan jabatannya untuk mendukung pasangan capres-cawapres tertentu. Sebab, kinerja kepala daerah diawasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Dan pada akhirnya, kalau itu dilakukan, maka dia akan mendapatkan reputasi buruk dalam kariernya sebagai ASN,” lanjutnya.

Halilul lantas mencontohkan provinsi Aceh. Menurutnya, 95 persen atau 23 dari 24 kursi kepala daerah di wilayah tersebut diisi oleh penjabat kepala daerah.

Sementara, hasil Pilpres 2024 menunjukkan, Anies-Muhaimin menang di Aceh dengan perolehan 2.369.534 suara (73,56 persen).

Raihan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 tersebut jauh menungguli Prabowo-Gibran yang mendapat 787.024 suara (24,43 persen).

Sebaliknya, di Bengkulu, hanya ada 11 penjabat kepala daerah. Namun, Prabowo-Gibran berhasil menang di provinsi tersebut dengan perolehan 893.499 suara (70,42 persen).

Sementara, di provinsi dengan jumlah penjabat kepala daerah paling sedikit ini, Anies-Muhaimin “hanya” mendapat 229.681 suara (18,10 persen).

Menurut Halilul, perolehan suara ini membuktikan bahwa tidak ada korelasi antara banyak-sedikitnya jumlah penjabat kepala daerah dengan perolehan suara Prabowo-Gibran.

“Bagi saya, hanya penjabat yang kurang berpikir rasional yang bersedia menerima secara mentah-mentah untuk melakukan pengondisian secara masif sebagai konsekuensi dari pada dia menjadi PNS,” katanya.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/14281111/sidang-mk-bambang-widjojanto-singgung-isu-pj-gubernur-aceh-dicopot-karena

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke