Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Kubu Prabowo Sebut MK Tak Berwenang Usut Kecurangan TSM

Kompas.com - 04/04/2024, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Abdul Chair Ramadhan menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengusut dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Hal ini disampaikan Chair saat dihadirkan kubu Prabowo-Gibran sebagai ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

"Mencermati diskusi publik dan adanya desakan kepada Yang Mulia MK agar MK melakukan upaya atau tindakan progresif, guna mengadili perkara pelanggaran administratif yang bersifat TSM," kata Chair, Kamis.

Baca juga: Sidang MK, Kubu Anies dan Ganjar Pertanyakan Independensi Qodari, Hasan Nasbi, dan Margarito Kamis

"Dan dengannya Mahkamah berwenang memutus dengan putusan pembatalan terhadap paslon in casu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan pemungutan (suara) ulang, maka hal itu tidak dibenarkan secara hukum," kata dia melanjutkan.

Chair mengutip Pasal 475 Ayat (2) UU Pemilu yang berbunyi, "Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Baca juga: Kubu Ganjar Protes Eks Direktur Sengketa TPN jadi Ahli Pihak Prabowo di MK

Menurut Chair, diksi 'hanya' yang tertuang dalam ayat tersebut bermakna sebagai pembatasan sehingga MK harus menafikan persoalan di luar penghitungan suara ketika menangani sengketa hasil pilpres.

Oleh karena itu, Chair berpandangan, MK hanya dapat melakukan tindakan korektif atas kesalahan penghitungan saura yang terjadi secara masif dan signifikan.

"Di sini tidak ada peluang untuk memperluas atau menafsirkan lain kewenangan Mahkamah Konstitusi tersebut. Dengan kata lain, tidak boleh ada rechtvinding atau ijtihad," kata dia.

Baca juga: Eddy Hiariej Jadi Ahli di Sidang MK, Bambang Widjojanto Singgung Kasus Korupsi di KPK

Chair pun menyinggung tidak adanya aduan dugaan kecurangan pemilu secara TSM kepada Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) selama ini.

Mengutip teori Von Buri, Chair menilai tidak adanya laporan ke Bawaslu berarti kecurangan TSM dianggap tidak pernah ada.

"Dan hal ini tentu menjadikan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili perkara a quo. Tegasnya, selain hasil perhitungan suara adalah bukan menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com