JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Hal itu disampaikan Indra usai ditanya mengapa revisi UU MD3 hilang dalam daftar Prolegnas 2020-2024, Selasa (2/4/2024) malam di situs DPR. Padahal, pada sore harinya masih ada dalam daftar tersebut.
"(Revisi UU MD3) Dalam Prolegnas Prioritas 2024 tercantum UU MD3 urutan nomor 15," kata Indra kepada Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
Bersamaan dengan informasi itu, Indra juga mengirimkan surat keputusan (SK) berisikan daftar RUU Prolegnas yang bakal dibahas DPR.
Baca juga: Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas di Tengah Isu Perebutan Kursi Ketua DPR
Surat itu bernomor 15/DPR RI/I/2023-2024 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2024.
Berdasarkan SK yang dilihat Kompas.com, surat itu ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani pada 3 Oktober 2023.
Kemudian, revisi UU MD3 terlihat ada di urutan nomor 15 dalam SK tersebut.
Dalam surat itu dituliskan bahwa naskah akademik dan RUU disiapkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Setidaknya terdapat 47 RUU yang masuk daftar Prolegnas dalam SK itu. Ada yang merupakan usulan DPR, ada pula yang merupakan usulan Pemerintah dan DPD RI.
Baca juga: Revisi UU MD3 Sempat Muncul di Situs DPR Jadi RUU Prolegnas, tapi Hilang Malam Harinya
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek membenarkan adanya revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas.
Namun, dia menepis jika revisi UU tersebut menjadi daftar program prioritas.
"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas mengatakan pembahasan revisi UU MD3 bergantung pada dinamika partai politik ke depan.
"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," ujar Awiek.
Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini
Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.