JAKARTA, KOMPAS.com - Co-captain Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Sudirman Said mengatakan bahwa menjadi sebuah kewajiban terhadap empat menteri untuk memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) di persidangan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Keempat menteri tersebut, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jadi saya kira siapa pun yang diundang menjadi pemberi keterangan, menjadi saksi, wajib untuk hadir," kata Sudirman Said ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Sudirman menilai, pemanggilan terhadap empat menteri oleh MK juga bukan suatu hal yang buruk. Sebaliknya, itu dinilai baik dalam tahapan persidangan di MK.
Baca juga: 4 Menterinya Dipanggil MK, Jokowi: Semuanya Hadir Hari Jumat
Dia juga meyakini bahwa keempat menteri itu juga bakal hadir memenuhi undangan.
"Saya kira itu baik dan saya yakin bahwa para menteri juga akan memenuhi undangan," ujarnya.
Di lain sisi, Sudirman menyebutkan tiga aspek yang harus ditempuh atau dicapai dalam proses persidangan di MK.
Pertama, MK tidak boleh menghalangi hak konstitusional dari pasangan calon (paslon) yang menjadi pihak penggugat. Sebab, mereka merupakan pihak yang merasa dirugikan dan mencari keadilan.
"Yang kedua adalah (MK) sarana klarifikasi semua hal supaya semua terbuka di depan publik. Yang ketiga pendidikan politik bagi warga," kata Sudirman.
Baca juga: Istana Tak Beri Arahan untuk 4 Menteri Sebelum Hadiri Sidang Sengketa Pilpres di MK
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.
Dia mengatakan, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat (5/4/2024)," ujar Suhartoyo.
Baca juga: Soal 4 Menteri Dipanggil MK, Stafsus Presiden: Tidak Perlu Minta Izin Jokowi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.