JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang terlihat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 pada Selasa (2/4/2024) sore, seakan lenyap dalam waktu tiga jam.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com pada pukul 17.00 WIB, revisi UU yang tengah ramai dibicarakan itu masih ada di website DPR.
Namun pada pukul 20.00 WIB, revisi UU tersebut sudah tak lagi terlihat dalam jajaran daftar Prolegnas 2020-2024.
Sebelumnya, revisi UU MD3 ada dalam urutan nomor 15. Namun kini jika dilihat, nomor urut 15 diisi oleh RUU tentang Sistem Penyelesaian Konflik Agraria.
Baca juga: Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini
Hanya satu revisi UU yang berkaitan dengan parlemen, namun bukan revisi UU MD3, melainkan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD. RUU ini berada di nomor urut 11.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek, sebelumnya membenarkan adanya revisi UU MD3 masuk daftar Prolegnas.
Namun, ia menepis jika revisi UU tersebut menjadi daftar program prioritas.
"Itu kan (RUU MD3) Prolegnas jangka menengah. Bukan Prolegnas Prioritas," kata Awiek kepada Kompas.com, Selasa.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini lantas ditanya apakah itu berarti revisi UU MD3 memungkinkan dibahas di waktu yang akan datang.
Baca juga: PDI-P Beri Isyarat Perlawanan bila UU MD3 Direvisi demi Perebutan Kursi Ketua DPR
Ia menjawab, hal itu akan bergantung pada dinamika partai politik ke depan.
"Sampai sekarang belum ada (dinamika politik revisi UU MD3), itu juga revisi UU MD3 itu tidak masuk program prioritas," tegasnya lagi.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi pimpinan DPR yaitu Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad hingga Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar untuk menjelaskan menghilangnya revisi UU MD3 dalam daftar Prolegnas 2020-2024.
Namun hingga berita ini dimuat, keduanya belum merespons.
Sebagai informasi, masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2020-2024 itu bersamaan dengan wacana perubahan mekanisme pemilihan ketua DPR.
Baca juga: UU MD3 Berpeluang Diutak-Atik demi Kursi Ketua DPR
Setidaknya ada dua partai politik di parlemen yang memperebutkan kursi Ketua DPR, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.
Sebagaimana diketahui, dua partai politik tersebut menduduki peringkat satu dan dua dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Golkar menempel PDI-P dengan perolehan 23.208.654 suara dan persentase 15,28 persen.
Peringkat pertama, yakni PDI-P, memperoleh 25.387.279 suara dengan persentase 16,72 persen.
Adapun UU MD3 saat ini, posisi ketua DPR diberikan kepada partai pemenang Pileg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.