JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Hukum capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung soal PDI Perjuangan dan sikap politik Presiden Joko Widodo yang berbalik arah dari partai banteng.
Ini disampaikan Yusril ketika merespons pernyataan Pakar Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, yang membahas polemik penunjukan penjabat (pj) kepala daerah oleh Presiden dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Djohan sendiri merupakan ahli yang dihadirkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mulanya, Djohan menyebut bahwa para pakar pernah menyarankan Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.
Model ini dinilai lebih baik ketimbang Presiden menunjuk pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.
“Perihal pengangkatan pj kepala daerah, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Megawati Diminta Dihadirkan dalam Sidang MK, Hasto PDI-P: Sudah Diwakili Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud
Menurut Djohan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Akan tetapi, Jokowi mengabaikan saran tersebut. Kepala Negara justru memutuskan untuk menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 digelar.
“Presiden tidak mempedulikannya,” ujarnya.
Djohan menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan. Model ini dinilai mencederai demokrasi, tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.
Penunjukan pj kepala daerah oleh Jokowi juga dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
“Dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur Djohan.
Merespons Djohan, Yusril mempertanyakan, apakah hanya Presiden yang bisa mengusulkan perubahan UU Pilkada untuk membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menilai, DPR sebenarnya punya kewenangan terkait ini.
Baca juga: Anggap MK Buat Sejarah, Anies-Muhaimin Optimistis Gugatan Dikabulkan
Tapi, ketika itu, tak ada usulan dari legislator untuk merevisi UU Pilkada demi mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Pada momen itulah, Yusril menyinggung sikap politik PDI-P.
“Kenapa fraksi terbesar, PDI-P, di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjangan (masa jabatan kepala daerah), tapi juga diam saja dan kemudian berkembanglah tentang pj-pj ini di dalam undang-undang?” ucap Yusril.