Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Kompas.com - 30/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM jarak waktu 142 hari, Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman kembali divonis melanggar etik.

Vonis pelanggaran etik berat pertama dijatuhkan pada Selasa 7 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Prof Dr Jimly Assidhiqie, Wahiddudins Adam, Bintan Saragih menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Ia dicopot sebagai Ketua MK dan dijadikan hakim non-palu untuk perkara kepemiluan.

Anwar dipersalahkan karena ikut menyidangkan norma hukum soal syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Perkara itu erat kaitannya dengan konflik kepentingan.

Perubahan norma dengan menambahkan klausul, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Putusan MK yang tidak bulat itu langsung berlaku. Akibat putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk menjadi calon wapres bersama Prabowo Subianto. Dan, kemudian memenangkan kontestasi dalam pemilu presiden 14 Februari 2024.

Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan MKMK yang mencopotnya sebagai Ketua MK, Anwar melawan.

Ia waktu itu memberikan keterangan pers. Ia merasa menjadi korban skenario pembunuhan karakter dan korban fitnah.

Mengenai adanya dugaan konflik kepentingan, Anwar Usman dalam jumpa pers mengatakan, sejak MK dipimpin Ketua MK Jimly Asshidiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat sudah ada konflik kepentingan oleh hakim MK dalam pengujian undang-undang.

Anwar pun menggugat ke PTUN dan minta agar posisinya sebagai Ketua MK dipulihkan. Proses di PTUN masih berlangsung. Putusan sela sudah dijatuhkan. Publik masih menunggu putusan final dari PTUN.

Atas perlawanan yang dilakukan Anwar, ia kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang etik pada Kamis 28 Maret 2024, MKMK yang dipimpin I Dewa Palguna, Ridwan Mansyur, Yuliandri kembali memutuskan Anwar Usman melanggar dan diberi teguran tertulis.

Dalam pertimbangannya, Ketua MKMK I Dewa Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

Hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.

"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com