Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Mundur atau Tetap Bertahan, Pilihan bagi Anwar Usman

Kompas.com - 30/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM jarak waktu 142 hari, Hakim Konstitusi Yang Mulia Anwar Usman kembali divonis melanggar etik.

Vonis pelanggaran etik berat pertama dijatuhkan pada Selasa 7 November 2023. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang diketuai Prof Dr Jimly Assidhiqie, Wahiddudins Adam, Bintan Saragih menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Ia dicopot sebagai Ketua MK dan dijadikan hakim non-palu untuk perkara kepemiluan.

Anwar dipersalahkan karena ikut menyidangkan norma hukum soal syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Perkara itu erat kaitannya dengan konflik kepentingan.

Perubahan norma dengan menambahkan klausul, “pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Putusan MK yang tidak bulat itu langsung berlaku. Akibat putusan MK itu, Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk menjadi calon wapres bersama Prabowo Subianto. Dan, kemudian memenangkan kontestasi dalam pemilu presiden 14 Februari 2024.

Anwar Usman adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka. Atas putusan MKMK yang mencopotnya sebagai Ketua MK, Anwar melawan.

Ia waktu itu memberikan keterangan pers. Ia merasa menjadi korban skenario pembunuhan karakter dan korban fitnah.

Mengenai adanya dugaan konflik kepentingan, Anwar Usman dalam jumpa pers mengatakan, sejak MK dipimpin Ketua MK Jimly Asshidiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Arief Hidayat sudah ada konflik kepentingan oleh hakim MK dalam pengujian undang-undang.

Anwar pun menggugat ke PTUN dan minta agar posisinya sebagai Ketua MK dipulihkan. Proses di PTUN masih berlangsung. Putusan sela sudah dijatuhkan. Publik masih menunggu putusan final dari PTUN.

Atas perlawanan yang dilakukan Anwar, ia kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Dalam sidang etik pada Kamis 28 Maret 2024, MKMK yang dipimpin I Dewa Palguna, Ridwan Mansyur, Yuliandri kembali memutuskan Anwar Usman melanggar dan diberi teguran tertulis.

Dalam pertimbangannya, Ketua MKMK I Dewa Palguna menjelaskan hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.

Hakim konstitusi juga harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati.

"Serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Perkenalkan Istilah ‘Geo-cybernetics’, Lemhannas: AI Bikin Tantangan Makin Kompleks

Nasional
Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Megawati Disebut Lebih Berpeluang Bertemu Prabowo, Pengamat: Jokowi Akan Jadi Masa Lalu

Nasional
Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Laporkan Dewas ke Bareskrim, Wakil Ketua KPK Bantah Dirinya Problematik

Nasional
Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Kolaborasi Pertamina–Mandalika Racing Series Dukung Pembalap Muda Bersaing di Kancah Internasional

Nasional
Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Harkitnas, Fahira Idris Tekankan Pentingnya Penguasaan Iptek untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Nasional
Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Sempat Sebut Lettu Eko Meninggal karena Malaria, Dankormar: Untuk Jaga Marwah Keluarga

Nasional
Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Yasonna Berharap Program PPHAM Dilanjutkan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Di WWF 2024, Jokowi Ajak Semua Pihak Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com