JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak enam menteri dan tiga wakil menteri (wamen) Kabinet Indonesia Maju belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Direktur LHKPN KPK Isnaini mengatakan, informasi tersebut mengacu pada data yang telah diperbarui per hari ini, Kamis (28/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Padahal, pelaporan LHKPN akan berakhir pada 31 Maret atau 3 hari lagi.
“Jam 2 (14.00 WIB) tadi siang dari data yang kami tarik ini masih ada sekitar kalau level menteri itu masih ada sekitar 6 menteri yang belum lapor LHKPN dan 3 wamen yang belum lapor LHKPN,” kata Isnaini dalam diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Periksa 299 LHKPN Selama 2023, KPK Temukan 3 Pegawai Kementerian ESDM Terima Gratifikasi
Selain itu, terdapat empat gubernur dan lima penjabat (pj) gubernur yang juga belum melaporkan LHKPN.
“Itu nama-namanya bisa teman-teman akses di dashboard e-LHKPN,” ujar Isnaini.
Di situs e-LHKPN KPK, pada tools dashboard Wajib Lapor Belum Lapor, tercatat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia belum melaporkan kekayaannya.
Kemudian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin; Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim belum melaporkan LHKPN.
Sementara itu, tiga wakil menteri itu adalah Wamen Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria; Wamen Pertahanan, Muhamad Herindra; dan Wamen Luar Negeri, Pahala Nugraha Mansury.
Selain mereka, sejumlah pejabat tinggi negara lainnya juga belum lapor LHKPN. Mereka adalah Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca juga: KPK Akan Surati AHY, Minta Lapor LHKPN sebagai Menteri ATR/BPN
Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Komisioner kPU Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz.
Adapun secara nasional, jumlah penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN mencapai 92,18 persen dari jumlah total wajib lapor 407.366 orang.
“Dari 92,18 persen itu kalau memang kita breakdown per instansi yang tingkat kepatuhan paling rendah memang harus kita ini adalah legislatif pusat,” ujar Isnaini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.