Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pamer Usut 3 Kasus Korupsi dari LHKPN, Ada Rafael Alun, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto

Kompas.com - 16/01/2024, 23:02 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan keberhasilan pengusutan tiga kasus korupsi yang ditelusuri dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Adapun tiga kasus korupsi yang diusut KPK dari LHKPN adalah perkara mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian, eks Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono; dan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Baca juga: KPK: Selama 2023, 2 Menteri-Wakil Menteri, 1 Gubernur, 5 Bupati-Walikota Ditetapkan Jadi Tersangka

"Pada tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka bermula dari pemeriksaan LHKPN yaitu Rafael Alun Trisambodo, Andhi Pramono, dan Eko Darmanto," ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN para penyelenggara negara selama tahun 2023.

Jumlah laporan harta kekayaan ini meningkat 53 persen dibandingkan dengan tahun 2022 yang hanya ada 195 LHKPN.

Kemudian, dari 299 pemeriksaan LHKPN tersebut, 123 diantaranya dilakukan pemeriksaan untuk kebutuhan penindakan dan unit kerja internal lainnya.

Baca juga: Anies Siap Beberkan Pernah Jadi Ketua Komite Etik KPK dalam Acara Paku Integritas

Selanjutnya, sebanyak 80 LHKPN diperiksa untuk pemenuhan dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 laporan harta kekayaan diperiksa atas inisiatif Direktorat LHKPN.

Dari 96 pemeriksaan itu, sebanyak 14 laporan diteruskan ke Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Kemudian, tiga laporan diteruskan ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan enam laporan diteruskan ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.

Tak hanya itu, ada sembilan laporan diteruskan ke aparat pengawasan internal tempat kerja penyelenggara negara tersebut untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mahfud Ingin Ganti Nama KPK, Nawawi: Alangkah Lebih Baik Sampaikan Waktu Belum Cawapres

Nawawi mengungkapkan, jumlah wajib lapor LHKPN pada periode 2022 sebanyak 371.096. Sementara tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 28,90 persen.

Berdasarkan jumlah tersebut, wajib lapor LHKPN yang dinyatakan patuh dan lengkap mencapai 95,88 persen.

"Jumlah ini meningkat sebesar 0,41 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47 persen," kata Nawawi.

Di sisi lain, Nawawi menyebut bahwa KPK telah menerima 3.703 laporan dengan 4.357 objek gratifikasi senilai total Rp 20,7 miliar selama tahun 2023.

"Dari jumlah tersebut, yang ditetapkan sebagai milik negara senilai Rp 11,1 miliar," ujarnya.

Baca juga: KPK Usut 8 Perkara TPPU Sepanjang 2023, Klaim Selamatkan Aset Negara Rp 525 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com