JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menolak gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disebut salah alamat oleh Kubu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Pertama, saya monolak disebut salah kamar," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Todung mengatakan, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu).
"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," ujarnya.
Baca juga: KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM
Todung mengatakan, pihak KPU RI tidak teliti membaca kewenangan yang dimiliki oleh MK yang bisa membongkar kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain itu, dia menyebut bahwa MK sering membuat putusan yang tidak terbatas pada kewenangannya semata.
Menurut Todung, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003.
"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," kata Todung.
"Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji Undang-Undang yang sebelum 2003. Misalnya, pasal mengenai penghinaan dari KUHP," ujarnya lagi.
Baca juga: Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK
Oleh karena itu, Todung yakin kewenangan MK tidak hanya pada sengketa hasil pemilu semata. Tetapi juga bisa memberikan putusan terkait kecurangan pada proses pemilu.
Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres pembacaan jawaban pihak termohon dan terkait, KPU menyebut bahwa gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diajukan Ganjar-Mahfud salah alamat.
Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.
Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.
"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang, Kamis.
Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.
Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.
Baca juga: KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.