Salin Artikel

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

"Pertama, saya monolak disebut salah kamar," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Todung mengatakan, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu).

"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," ujarnya.

Todung mengatakan, pihak KPU RI tidak teliti membaca kewenangan yang dimiliki oleh MK yang bisa membongkar kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Selain itu, dia menyebut bahwa MK sering membuat putusan yang tidak terbatas pada kewenangannya semata.

Menurut Todung, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003.

"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," kata Todung.

"Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji Undang-Undang yang sebelum 2003. Misalnya, pasal mengenai penghinaan dari KUHP," ujarnya lagi.

Oleh karena itu, Todung yakin kewenangan MK tidak hanya pada sengketa hasil pemilu semata. Tetapi juga bisa memberikan putusan terkait kecurangan pada proses pemilu.

Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.

Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.

"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang, Kamis.

Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.

Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/18223171/kubu-ganjar-mahfud-tolak-gugatan-ke-mk-disebut-salah-alamat-oleh-kpu

Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke