"Pertama, saya monolak disebut salah kamar," kata Todung saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Todung mengatakan, dalam Pasal 24 C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dijelaskan kewenangan MK cukup luas, termasuk untuk mengusut tuntas kecurangan yang memengaruhi hasil pemilihan umum (pemilu).
"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," ujarnya.
Todung mengatakan, pihak KPU RI tidak teliti membaca kewenangan yang dimiliki oleh MK yang bisa membongkar kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Selain itu, dia menyebut bahwa MK sering membuat putusan yang tidak terbatas pada kewenangannya semata.
Menurut Todung, MK juga bisa mengadili hukum yang bahkan dibuat sebelum lembaga peradilan tersebut berdiri di tahun 2003.
"MK itu didirikan tahun 2003 kalau Anda ingat, seharusnya MK hanya boleh misalnya menguji Undang-Undang yang lahir tahun 2003," kata Todung.
"Tapi kan MK meluaskan kewenangannya, menguji Undang-Undang yang sebelum 2003. Misalnya, pasal mengenai penghinaan dari KUHP," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Todung yakin kewenangan MK tidak hanya pada sengketa hasil pemilu semata. Tetapi juga bisa memberikan putusan terkait kecurangan pada proses pemilu.
Pasalnya, gugatan tersebut meminta MK mengusut dugaan kecurangan yang TSM dalam pelaksanaan pilpres 2024.
Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim menyatakan, dugaan kecurangan yang TSM semestinya diadukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.
"Pemohon yang memilih memasukkan permohonan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM kepada Mahakamah Konstitusi daripada kepada Bawaslu, padahal masih ada waktu itu 14 hari, adalah benar-benar salah alamat," kata Hifdzil dalam sidang, Kamis.
Hifdzil mengatakan, dalil kubu Ganjar-Mahfud bahwa ada praktik nepotisme pada pelaksanaan Pilpres 2024 sesuai dengan definisi pelanggaran administratif pemilu yang TSM.
Menurut dia, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa pelanggaran yang TSM meliputi kecurangan yang dilakukan oleh aparat dan penyelanggara pemilu secara kolektif.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/18223171/kubu-ganjar-mahfud-tolak-gugatan-ke-mk-disebut-salah-alamat-oleh-kpu