JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengabulkan perpindahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Rumah Tahanna (Rutan) Salemba.
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat kasus pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia ditahan di Rutan Cabang KPK.
"KPK menyayangkan penetapan Majelis Hakim terkait pemindahan tahanan atasnama terdakwa SYL dari Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: KPK Sebut Partai Nasdem Belum Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL ke Rekening Penampung
Ali mengatakan, karena berstatus sebagai tahanan KPK yang tengah menjalani persidangan, tanggung jawab dan perawatan terhadap kondisi fisik SYL ada di tangan Jaksa Penuntut Umum KPK.
Hal itu menjadi alasan KPK menyesalkan keputusan Majlis Hakim Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permintaan SYL agar dipindahkan ke Salemba.
"Kami harap hal ini bukan menjadi modus untuk penghindaran," ujar Ali.
Ali menegaskan, Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK telah memenuhi standar sebagaimana ditentukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).
Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Firli, Hakim: Silakan Buktikan di Persidangan
Di dalamnya terdapat fasilitas untuk mendukung kesehatan penghuni rutan, fasilitas olahraga, hingga layanan kesehatan.
"KPK juga menyediakan klinik dan obat-obatan bagi para tahanan," tutur Ali.
Sebelunnya, majelis hakim mengabulkan permohonan SYL pindah ke Salemba. Saat ini, ia mendekam di Rutan Merah Putih KPK.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim telah memperhatikan berbagai aspek untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah Rutan ke Salemba
Misalnya, usai SYL yang sudah berumur 69 tahun dan memiliki riwayat sakit paru-paru.
Politikus Partai Nasdem itu juga mengaku hanya memiliki satu paru-paru yang membutuhkan udara terbuka untuk menjaga kesehatannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.