JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihak partai Nasdem belum mengembalikan uang Rp 40 juta dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke rekening penampung milik lembaga antirasuah.
SYL merupakan mantan Menteri Pertanian yang terjerat pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia juga diketahui sebagai elite Nasdem.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah memeriksa ke rekening penampungan KPK, namun Bendahara Umum Nasdem Ahmad Sahroni belum mengirimkan uang Rp 40 juta itu.
“Kami sudah konfirmasi ke tim penyidik sampai tadi malam belum ada uang masuk yang Rp 40 juta itu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: SYL Klaim Jadi Tersangka karena Firli, Hakim: Silakan Buktikan di Persidangan
Ali mengaku, pihaknya telah membaca pemberitaan media massa dan menemukan pengakuan Sahroni yang akan mengembalikan uang tersebut.
KPK yakin, Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu akan bersikap kooperatif memenuhi permintaan penyidik mengembalikan uang diduga hasil korupsi ke negara.
“Kami meyakini juga akan menyerahkan atau pun mengembalikan uang itu ke rekening penampungan KPK,” tutur Ali.
Kompas.com telah menghubungi Sahroni untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, ia belum merespons.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (22/3/2024), Sahroni mengakui Partai Nasdem menerima aliran dana Rp 820 juta dan Rp 40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan SYL Pindah Rutan ke Salemba
Menurutnya, uang itu ditujukan untuk bantuan korban gempa Cianjur.
Sahroni mengaku telah mengembalikan Rp 820 juta. Sementara Rp 40 juta belum diserahkan ke KPK.
“Sudah (dikembalikan), sudah, Rp 820 juta,” kata Sahroni saat hendak meninggalkan gedung KPK.
KPK pernah mengungkapkan bahwa dugaan hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo mengalir ke Partai Nasdem.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap SYL. Dalam dakwaan, Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pemerasan dalam jabatan dan menerima gratifikasi mencapai Rp 44.546.079.044.
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Sidang Perkara SYL Dilanjutkan
Dari jumlah itu, Jaksa menyebut ada yang mengalir ke Partai Nasdem sebesar Rp 40 juta. Perkara pemerasan dan gratifikasinya saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sementara itu, dugaan pencucian uangnya masih bergulir di tahap penyidikan. Selama penyidikan, KPK juga telah memanggil keluarga inti Syahrul Yasin Limpo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.