Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rino Irlandi
Peneliti

Alumnus Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Menegakkan Hak Kebebasan Berbicara

Kompas.com - 25/03/2024, 14:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi baru saja memutus perkara nomor 78 tahun 2023 pada Kamis (21/3). Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Haris Azhar dkk.

Salah satu gugatan yang dikabulkan berkenaan dengan pasal pidana berita bohong atau hoax.

Pasal yang dimaksud adalah dua pasal yang digabungkan oleh MK penilaian konstitusionalitasnya. Kedua pasal itu adalah Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Terhadap permohonan itu, MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional. Maknanya, dua pasal tersebut tidak boleh lagi diberlakukan.

Apa alasan MK menyatakan demikian? Alasan utamanya adalah MK menafsirkan pasal itu sebagai pasal karet. MK memandang kedua pasal undang-undang peraturan hukum pidana itu memiliki bobot parameter yang tidak jelas. Parameter yang dimaksud berkenaan dengan tiga unsur essensial.

Unsur pertama adalah tafsir berita atau pemberitahuan bohong. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut unsur ini mengandung sifat ambiguitas. Sebab, menurut MK, sulit untuk mengukur kebenaran yang disampaikan oleh seseorang.

Kebenaran pada pasal itu sangat bergantung pada subjektifitas. Latar belakang seseorang sangat memengaruhi penilaiannya terhadap suatu kabar.

Misalnya, kita ambil contoh berkenaan dengan makan babi antara sudut pandang dua agama berbeda.

Menurut ajaran keagamaannya, orang Islam akan lantang mengatakan hukum haram makan babi adalah berita yang benar.

Namun, orang Kristen memandangnya berbeda. Menurut ajaran keagamaannya, makan babi bukanlah sesuatu yang haram. Sehingga, berita tentang makan babi haram adalah sesuatu yang bohong.

Unsur kedua adalah tafsir dari makna onar atau keonaran. Merujuk ke KBBI, MK menyebut kedua kata itu memiliki tiga makna. Tiga makna itu adalah kegemparan, kerusuhan, dan keributan.

Karena memiliki tiga makna dan tingkat gradasi berbeda, maka jelas unsur keonaran memiliki makna ganda.

Unsur ketiga adalah kabar tidak pasti, atau kabar yang berkelebihan. Dalam menilai unsur ini, MK menyamakannya dengan unsur berita atau pemeritahuan bohong tadi. Di mana unsur ini memiliki makna ambigu dan sulit untuk diukur.

Kemenangan masyarakat sipil

Pascadiucapkan, putusan itu disambut bahagia oleh banyak orang. Sambutan bahagia terutama saya rasakan di kalangan orang-orang yang memang dikenal kritis terhadap pemerintah.

Mereka merayakannya di media sosial masing-masing dengan caption: kita menang!

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com